Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Agama Untuk Penguatan Psikososial Remaja: Studi Pretes-Posttest Siswa SMK 1 Muhammadiyah Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.31004/hytm8257Keywords:
ketertiban hukum, intoleransi, penyuluhan, tindak pidana agamaAbstract
Tahun 2023 Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur berbagai aspek hukum dalam rangka mewujudkan ketertiban hukum dan penghormatan hak asasi manusia. Salah satu aspek yang diatur yaitu tindak pidana terhadap agama yang memuat perbuatan menghasut, menimbulkan permusuhan didasari pada agama yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan menggunakan media digitalisasi, termasuk membubarkan acara keagamaan, serta menghina individu atas nama agama. Perilaku intoleransi, sangat memungkinkan terjadi ditengah maraknya kasus bullying di sekolah. Tujuan kegiatan pengabdian yang dilaksanakan di SMK 1 Muhammadiyah Banda Aceh yaitu untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa atas perilaku tindak pidana agama yang merusak hubungan kerukunan umat beragama. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum yaitu menginformasikan kepada siswa terkait perbuatan melawan hukum yang diketegorikan menyalahi atau bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan kepada 70 siswa SMK 1 Muhammadiyah Banda Aceh, diperoleh gambaran peningatakan wawasan hukum dari sebelumnya sebanyak 50% siswa dengan nilai terendah, setelah dilaksanakan penyuluhan hukum diperoleh sebanyak 78,6 % siswa dengan nilai tertinggi dan 14,3% siswa dengan nilai sedang. Maka, diharapkan adanya kegiatan yang berkelanjutan untuk memberikan informasi hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa dalam kondisi maraknya tindakan bullying di sekolah.
Downloads
References
Afifah, N., Musarrofah, U., Restanti, I. Y. A. , & Prakoso, F. A. ,. (2025). Generasi Muda Melawan Eksploitasi: Studi tentang Kesadaran Hukum Siswa Kelas XI SMAN 4 Pasuruan terhadap Pekerja Anak. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(1), 40–46. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i1.72
Amelia, D. P., & Lewoleba, K. K. (2024). Analisis Bentuk Kesadaran Serta Kepatuhan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia Dalam Kehidupan Bersosialisasi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 110. https://doi.org/10.5281/zenodo.11554045
Anani, R. (2025). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) Kekerasan Akibat Intoleransi Keagamaan : Pengaturan Hukum dan Alasan Penyebabnya. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1184
Bego, K. C. , Kastubi., Wijaya, C. A. , Irianto, Y. , & Amili, H. (2025). Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Analisis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Kolaboratif Sains. https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.9285
Faturohman., Febriyanti, A. N. , & Hidayah, J. ,. (2024). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 312–323. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.229
Idrus, M. I. , Iskandar, U. , Hasyrif, S. Y. , & Suprianto. (2025). Edukasi Hukum Bagi Komunitas Pemuda Pulau Barrang Caddi Sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir. Jurnal Medika: Medika. Retrieved from https://jmedika.com/index.php/medika/article/view/588
Nasoha, A. M. M. , Atqiya, A. N. , Nugroho, F. F. , Immawati, D. N. , & Utami, C. A. N. (2025). Peran Komunikasi dalam Membangun Kesadaran Hukum Islam Bagi Warga Negara Muslim. Pemuliaan Keadilan, 2(2), 66–73. https://doi.org/10.62383/pk.v2i2.588
Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 62–70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488
Nurhakim, N., Adriansyah, M. I., & Dewi, D. A. (2024). Intoleransi Antar Umat Beragama di Indonesia. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 50–61. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.126
Nurussa’adah, K. (2024). Penerapan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Retrieved from https://jurnal.univpgri-palembang.ac.id/index.php/lexmercatoria
Pratama, B. A., Purwitasari, C. V., Jannah, N. A., Dyah, R., Fayza, N., Rizki, S., & Al Matna, B. (2025). Melawan Intoleransi Melalui Nilai Sila ke-3 Pancasila Studi Kasus: Pembakaran Gereja di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2015 (Vol. 1). Bulan Maret. Retrieved from Bulan Maret website: https://journal.ciraja.com/index.php/JUKAS/article/view/91
Purnawan, M. A. , Albasyar, M. A. , Ramadan, M. R. , Wardani, T. , & Permatasari, D. (2025). Upaya Peningkatan Kesadaran Remaja Terhadap Kerangka Diri: Studi di Desa Sukapura, Kertasari, Bandung. Jurnal Medika: Medika. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/kvmh3e50
Romli, A. S. , Azhari, A. F. , Safitriningrum, Q. D. , Wulandari, S. , & Septian, M. F. D. (2025). Pendampingan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini di Kelurahan Curahgrinting Kota Probolinggo. Jurnal Medika: Medika, 4(4), 1769–1774. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/psv0rj44
Sinaga, R. Y., Kuahaty, S. S., & Dyastuti, R. M. (2024). Membangun Kesadaran Hukum Untuk Melawan Intoleransi Berdampak Bullying. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 4(2), 96. https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v4i2.2287
Susilo, B. D. S. ,. (2024). Kebebasan Beragama Dalam Konstitusi Dan Perspektif Hak Asasi Manusia. In Tahun (Vol. 14). https://doi.org/https://doi.org/10.33363/bb.v14i2.1324
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sutri Helfianti, Mudhafar Anzari, Zulfan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












