Pentingnya Pengetahuan Tentang Kesepakatan Lisan Dalam Sebuah Perjanjian Dibawah Tangan
DOI:
https://doi.org/10.31004/t6a7ph08Keywords:
Kesepakatan lisan, Perjanjian, Pengabdian di MasyarakatAbstract
Dalam kehidupan sehari-hari kesepakatan merupakan hal yang sering dilakukan. Kesepakatan tidak hanya berupa perjumpaan keinginan berhubungan dengan jumpa temu, tetapi juga perjumpaan keinginan seperti bisnis, pinjam meminjam, jual beli, sewa menyewa, maupun masalah utang piutang lainnya. Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan didalam bermasyarakat, serta mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi mengenai kesepakatan lisan. Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah diakhiri dengan sharing tanya jawab untuk memperdalam materi pengabdian. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan pendalaman ilmu tentang hukum bagaimana perlunya ilmu pengetahuan secara umum tentang hukum perjanjian. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi para masyarakat untuk menghindari masalah-masalah hukum dan memahami solusi-solusi hukum. Pentingnya mempelajari perjanjian dan kesepakatan lisan untuk membuat masyarakat lebih paham hukum, dan mengantisipasi masalah hukum dan dapat diimplementasikan kepada seluaruh masayarakat sekitar yang dapat menciptakan masyarakat yang teratur, rukun dan jauh dari perilaku pelanggaran di masyarakat.
Downloads
References
Andasasmita. Komar. (1990). Notaris II Contoh Akta Otentik Dan Penjelasannya, cet. 2, Bandung: Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat.
Harefa. Billy Dicko Stepanus, Tuhana. (2016). Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri YOGYAKARTA Nomor44/pdt.g/2015/pn.yyk). jurnal Privat Law. 4(2) Juli-Desember, 113-122
Mahdi. Sri Soesilowati, dkk. (2005). Hukum Perdata (Suatu Pengantar), Jakarta : CV. Gitama Jaya
Muljadi. Kartini, Widjaja. Gunawan. (2005). Perikatan yang lahir dari Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Oka Setiawan I Ketut. (2015). Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika
Prinst. Darwan. (1998). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. cet. 2. Jakarta: Djambatan.
Rusli. Hardijan. (1996). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Cet. 2, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Satrio J. (1993). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soerodjo. Irawan. (2003). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah, Yogyakarta: Arloka.
Subekti R. (1984). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.
Widjaya. I. G. Rai. (2004). Merancang Suatu Kontrak. Bekasi: Megapoin.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Imman Yusuf Sitinjak , Ika Rosenta, Rosita Nainggolan, Christian Daniel Hermes, Netty Mewahaty Simbolon, Sariaman Gultom, Humala Sitinjak, Wahyunita Sitinjak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












