Pentingnya Pengetahuan Tentang Kesepakatan Lisan Dalam Sebuah Perjanjian Dibawah Tangan

Authors

  • Imman Yusuf Sitinjak Universitas Simalungun Author
  • Ika Rosenta Universitas Simalungun Author
  • Rosita Nainggolan Universitas Simalungun Author
  • Christian Daniel Hermes Universitas Simalungun Author
  • Netty Mewahaty Simbolon Universitas Simalungun Author
  • Sariaman Gultom Universitas Simalungun Author
  • Humala Sitinjak Universitas Simalungun Author
  • Wahyunita Sitinjak Universitas Simalungun Author

DOI:

https://doi.org/10.31004/t6a7ph08

Keywords:

Kesepakatan lisan, Perjanjian, Pengabdian di Masyarakat

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari kesepakatan merupakan hal yang sering dilakukan. Kesepakatan tidak hanya berupa perjumpaan keinginan berhubungan dengan jumpa temu, tetapi juga perjumpaan keinginan seperti bisnis, pinjam meminjam, jual beli, sewa menyewa, maupun masalah utang piutang lainnya. Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan didalam bermasyarakat, serta mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi mengenai kesepakatan lisan. Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah diakhiri dengan sharing tanya jawab untuk memperdalam materi pengabdian. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan pendalaman ilmu tentang hukum bagaimana perlunya ilmu pengetahuan secara umum tentang hukum perjanjian. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi para masyarakat untuk menghindari masalah-masalah hukum dan memahami solusi-solusi hukum. Pentingnya mempelajari perjanjian dan kesepakatan lisan untuk membuat masyarakat lebih paham hukum, dan mengantisipasi masalah hukum dan dapat diimplementasikan kepada seluaruh masayarakat sekitar yang dapat menciptakan masyarakat yang teratur, rukun dan jauh dari perilaku pelanggaran di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andasasmita. Komar. (1990). Notaris II Contoh Akta Otentik Dan Penjelasannya, cet. 2, Bandung: Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat.

Harefa. Billy Dicko Stepanus, Tuhana. (2016). Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri YOGYAKARTA Nomor44/pdt.g/2015/pn.yyk). jurnal Privat Law. 4(2) Juli-Desember, 113-122

Mahdi. Sri Soesilowati, dkk. (2005). Hukum Perdata (Suatu Pengantar), Jakarta : CV. Gitama Jaya

Muljadi. Kartini, Widjaja. Gunawan. (2005). Perikatan yang lahir dari Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

Oka Setiawan I Ketut. (2015). Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika

Prinst. Darwan. (1998). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. cet. 2. Jakarta: Djambatan.

Rusli. Hardijan. (1996). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Cet. 2, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Satrio J. (1993). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerodjo. Irawan. (2003). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah, Yogyakarta: Arloka.

Subekti R. (1984). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.

Widjaya. I. G. Rai. (2004). Merancang Suatu Kontrak. Bekasi: Megapoin.

https://www.neliti.com/publications/164680/kekuatan-hukum-perjanjian-lisan-apabila-terjadi-wanprestasi-studi-putusan-pengad.

Downloads

Published

2025-07-28

Issue

Section

Articles